
Pemprov DKI Jakarta Perkuat Komitmen Melindungi Lansia melalui Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat komitmennya dalam melindungi kelompok rentan, khususnya lansia, melalui lanjutan program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada tahun 2025. Inisiatif ini dirancang sebagai bentuk perlindungan sosial bagi warga lansia yang menghadapi tekanan ekonomi dan sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui KLJ, penerima manfaat akan mendapatkan dukungan finansial secara langsung, dengan penyaluran dana tunai yang dikirimkan rutin ke rekening masing-masing lansia penerima. Program ini tidak dapat diakses sembarangan, sebab hanya ditujukan untuk lansia yang memenuhi syarat tertentu, salah satunya adalah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak memiliki penghasilan tetap.
KLJ bukan sekadar bantuan finansial, tetapi telah menjadi salah satu pilar penting dalam sistem jaminan sosial daerah. Sejak pertama kali digulirkan, program ini terus dikembangkan untuk menjawab tantangan kesejahteraan warga lansia yang berada di garis kemiskinan atau berisiko tinggi terdorong ke kondisi tersebut.
Dengan hadirnya KLJ 2025, Pemprov DKI berharap para lansia penerima bisa memenuhi kebutuhan dasarnya secara lebih layak, mulai dari akses pangan, kesehatan, hingga kebutuhan harian lainnya, sekaligus menjamin keberlanjutan hidup yang lebih manusiawi di masa tua.
Syarat dan Kriteria Penerima KLJ 2025
Tidak semua lansia otomatis menjadi penerima bantuan KLJ. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat terdaftar sebagai penerima program ini, antara lain:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta
- Berusia minimal 60 tahun
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak menerima penghasilan rutin atau bantuan sosial lainnya
- Tidak tinggal di panti sosial milik pemerintah
Program ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Data penerima diverifikasi secara ketat oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Cara Daftar KLJ 2025
Terdapat dua metode pendaftaran KLJ 2025 yang disediakan oleh pemerintah: secara langsung melalui kelurahan atau secara mandiri melalui situs resmi DTKS DKI Jakarta.
1. Melalui Kantor Kelurahan
Calon penerima atau keluarganya dapat langsung mendatangi kantor kelurahan sesuai dengan domisili KTP. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- e-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (jika tersedia)
Petugas kelurahan akan melakukan pendataan dan memasukkan informasi tersebut ke dalam sistem DTKS.
2. Pendaftaran Mandiri Secara Online
Masyarakat juga bisa mendaftar KLJ secara mandiri melalui laman resmi https://dtks.jakarta.go.id. Langkah-langkahnya meliputi:
- Masuk ke laman dan pilih menu “Daftar DTKS”
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap
- Unggah dokumen penting seperti KTP dan KK
Namun penting dicatat, pendaftaran KLJ hanya terbuka bagi warga yang belum terdaftar dalam DTKS. Jika seseorang sudah tercatat di DTKS, maka proses verifikasi akan berjalan otomatis tanpa perlu mendaftar ulang.
Proses Verifikasi dan Penetapan
Setelah proses pendaftaran selesai, Dinas Sosial akan mengirimkan petugas untuk melakukan verifikasi dan validasi langsung ke lapangan. Calon penerima yang lolos seleksi akan dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan, lalu akan diterbitkan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang digunakan untuk penyaluran dana melalui rekening bank, umumnya Bank DKI.
Dana bantuan disalurkan secara berkala sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Cara Cek Status Penerima KLJ
Untuk memastikan status bantuan, masyarakat bisa mengecek secara online melalui laman https://dtks.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK atau nomor KK, lalu klik “Cek Status”. Jika nama muncul sebagai penerima aktif, bantuan akan langsung dikirim ke rekening terdaftar.
Pemerintah mengingatkan bahwa pendaftaran KLJ tidak dipungut biaya. Semua proses dilakukan oleh petugas resmi kelurahan atau Dinas Sosial. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan program ini untuk kepentingan pribadi.
Program KLJ 2025 menjadi bentuk nyata perhatian Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin kesejahteraan para lansia. Dengan alur pendaftaran yang semakin mudah, diharapkan lebih banyak warga lansia yang membutuhkan bisa memperoleh bantuan ini secara tepat sasaran.
0 Comments for "Program KLJ 2025: Bantuan Sosial untuk Warga Rentan dan Lansia, Ini Cara Daftarnya"