Tfd6TUOlGUM7TSWpGUY0GSY5TY==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

132 Koperasi Merah Putih di Kudus Siap Beroperasi, Ini Sumber Dana dan Rencana Bisnisnya

132 Koperasi Merah Putih di Kudus Siap Beroperasi, Ini Sumber Dana dan Rencana Bisnisnya

Pemerintah Kabupaten Kudus Siap Dukung Koperasi Merah Putih

Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung program koperasi merah putih sebagai salah satu upaya penguatan ekonomi masyarakat desa. Program ini diharapkan menjadi wadah penyalur hasil pertanian serta kebutuhan pokok masyarakat yang lebih terjangkau.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menjelaskan bahwa pihaknya telah memastikan seluruh koperasi merah putih di 132 desa dan kelurahan siap beroperasi. Sebelumnya, program ini diluncurkan pada Juli 2025 dan ditargetkan beroperasi penuh pada Oktober 2025. Namun, untuk mencapai target tersebut, diperlukan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat yang jelas dan mudah diimplementasikan.

Koperasi Merah Putih di Kudus Sudah Miliki Sertifikasi AHU

Sampai saat ini, semua koperasi merah putih di Kabupaten Kudus sudah memiliki sertifikasi Administrasi Hukum Umum (AHU). Namun, hanya satu unit saja yang telah resmi beroperasi, yaitu Koperasi Merah Putih Desa Margorejo. Sementara sisanya sedang dalam proses peluncuran dan pengembangan.

Famny menyampaikan bahwa akses permodalan untuk koperasi merah putih bisa berasal dari beberapa sumber, seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), simpanan pokok anggota, serta simpanan wajib. Selain itu, koperasi juga bisa menggandeng mitra strategis seperti PT Pupuk Indonesia, PT Pertamina, Perum Bulog, dan lainnya.

Fungsi Koperasi Merah Putih yang Lebih Luas

Selain sebagai penyalur hasil pertanian, koperasi merah putih juga didorong untuk menjalankan fungsi layanan kesehatan. Misalnya, melalui apotek dan klinik desa. Kementerian Koperasi bekerja sama dengan swasta di industri farmasi untuk menyediakan obat-obatan dengan harga terjangkau dan sistem diskon hingga 50 persen.

Selain itu, koperasi merah putih juga akan menjadi instrumen penyalur bantuan sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, koperasi juga bertindak sebagai offtaker atau pembeli hasil produksi masyarakat desa, baik dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, maupun kelautan.

Pengembangan Koperasi Merah Putih di Desa Margorejo

Salah satu contoh koperasi yang sudah beroperasi adalah Koperasi Merah Putih Desa Margorejo, Kecamatan Dawe. Koperasi ini bergerak di bidang usaha kios sembako. Pendirian koperasi ini dimulai sejak awal Mei 2025. Musyawarah desa khusus (Musdesus) dilaksanakan pada 10 Mei 2025 dengan agenda pembentukan pengurus dan unit usaha yang akan dijalankan.

Pada 3 Juni 2025, administrasi hukum umum (AHU) badan usaha koperasi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Saat ini, koperasi ini memiliki lebih dari 100 anggota dengan struktur pengurus yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang anggota, sekretaris, dan bendahara.

Kerjasama dengan Mitra Strategis

Usaha di bidang kios sembako dinilai relevan karena akses permodalan masih terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Namun, koperasi berencana menjalin kerjasama dengan mitra seperti PT Pertamina, Perum Bulog, dan PT Pupuk Indonesia.

Setiap anggota koperasi dikenakan iuran simpanan pokok sebesar Rp 100 ribu dan simpanan wajib sebesar Rp 10.000 per bulan. Kepala Desa Margorejo, Sumirkan menambahkan bahwa launching koperasi merah putih di desanya hasil fasilitasi Pemerintah Desa Margorejo. Meski saat ini masih terbatas permodalan, diharapkan nantinya koperasi merah putih bisa mengakses permodalan dari berbagai sumber. Hal ini diharapkan dapat membantu pengembangan unit usaha yang dijalankan.

Pelatihan dan Pembinaan untuk Koperasi Merah Putih

Pemerintah Kabupaten Kudus juga berkomitmen memberikan pembinaan dan pelatihan kepada koperasi merah putih. Dinas Tenaga Kerja, Perdagangan, dan Koperasi UMKM, serta Dinas PMD akan menjadi penyelenggara pelatihan. Selain itu, Dinas Perdagangan akan bertindak sebagai penghubung kemitraan antara koperasi dan pihak-pihak terkait.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat, diharapkan koperasi merah putih dapat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi desa yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

132 Koperasi Merah Putih di Kudus Siap Beroperasi, Ini Sumber Dana dan Rencana Bisnisnya

0

0 Comments for "132 Koperasi Merah Putih di Kudus Siap Beroperasi, Ini Sumber Dana dan Rencana Bisnisnya"