
Perkembangan Industri PVML dan Upaya Peningkatan Akses Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperluas akses pembiayaan, khususnya untuk sektor produktif dan usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM). Hal ini dilakukan dengan memperkuat peran lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM), serta institusi jasa keuangan lainnya. Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi sektor tersebut dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawasan PVML OJK, Agusman, menyampaikan bahwa kinerja industri PVML hingga Juni 2025 menunjukkan pertumbuhan positif. Aset industri mencapai Rp 1.049 triliun, tumbuh sebesar 4,02 persen secara tahunan (year-on-year/YoY). Jumlah entitas pelaku usaha yang terdaftar mencapai 742 perusahaan. Selain itu, penyaluran pembiayaan juga mengalami peningkatan sebesar 4,30 persen YoY menjadi Rp 955 triliun. Dari total tersebut, sebesar Rp 844 triliun diberikan melalui pembiayaan konvensional, sedangkan sisanya sebesar Rp 111 triliun berasal dari pembiayaan syariah. Sebanyak Rp 272 triliun di antaranya dialokasikan untuk UMKM.
Agusman menekankan bahwa meskipun ada peningkatan signifikan, pelaku industri tidak boleh cepat puas. Ia mendorong inovasi dan terobosan baru untuk meningkatkan kontribusi sektor PVML. Menurutnya, OJK saat ini memiliki amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sehingga perlu adanya penyesuaian regulasi.
"OJK telah menerbitkan 12 peraturan baru dan sedang mengkaji beberapa deregulasi. Penyederhanaan aturan ini penting untuk mendorong dinamika industri yang lebih sehat dan kompetitif," ujarnya.
Tujuan utama dari langkah ini adalah mempermudah berusaha, memperluas akses pembiayaan, serta memperkuat peran sektor PVML dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian, pelaku usaha, khususnya UMKM, dapat lebih mudah mengakses sumber dana untuk pengembangan bisnis mereka.
Tantangan dan Kesiapan Menghadapi Kompleksitas
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan bahwa perkembangan industri pembiayaan yang semakin inovatif membawa tantangan tersendiri, terutama dari sisi risiko dan kompleksitas. Ia menegaskan bahwa sikap anti terhadap risiko dan kompleksitas bukanlah solusi yang tepat.
"Bukan sikap yang tepat jika kita justru anti terhadap risiko dan kompleksitas. Tantangan ini harus kita pahami, kuasai, dan mitigasi agar sistem yang dibangun semakin kuat dan berkelanjutan," tegas Mahendra.
Ia juga menegaskan bahwa OJK tetap terbuka terhadap revisi regulasi, meskipun peraturan baru saja diterbitkan. "Jika memang perlu revisi, kami siap bekerja ekstra. Kami komitmen untuk terus memperbaiki, memperkuat, dan menyempurnakan sektor ini. Termasuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mitigasi risiko," tambahnya.
Fleksibilitas dalam Pendekatan Regulasi
Mahendra menekankan bahwa industri PVML memiliki karakteristik yang unik, sehingga membutuhkan pendekatan regulasi yang fleksibel dan adaptif. Karena itu, pendekatan satu ukuran untuk semua tidak akan efektif. Setiap pelaku usaha membutuhkan regulasi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Dengan begitu, OJK berkomitmen untuk terus memperkuat sektor PVML melalui inovasi, peningkatan akses pembiayaan, serta pengelolaan risiko yang lebih baik. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan masyarakat luas.
0 Comments for "Perluas Akses Pembiayaan PVML, OJK Siapkan Deregulasi"