
Penyelidikan Dugaan Monopoli Distribusi BBM di Kawasan Pantai Sadeng
Dugaan praktik monopoli distribusi bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Pantai Sadeng, Gunungkidul, telah memicu perhatian serius dari berbagai lembaga. Seorang pengusaha kapal nelayan dan oknum anggota Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda DIY resmi dilaporkan ke empat institusi terkait. Lembaga-lembaga tersebut antara lain Polda DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, Lembaga Ombudsman DIY, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Laporan ini diajukan oleh AK, seorang pengurus kapal nelayan bersama rekannya yang juga pengusaha kapal ikan. Melalui kuasa hukumnya, Boma Aryo Nugroho, mereka menuduh adanya manipulasi dalam distribusi BBM yang merugikan banyak pelaku usaha di sektor kelautan. Salah satu dugaan utama adalah keterlibatan oknum aparat dalam mendukung monopoli yang dikendalikan oleh pengusaha berinisial BW.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, seluruh pengusaha kapal di Sadeng dipaksa membeli BBM non-subsidi dari koperasi nelayan yang dikuasai BW. Harga BBM yang ditawarkan dinilai lebih tinggi dari standar, serta prosedur penjualan yang tidak transparan. Bahkan, pembayaran disebut dilakukan melalui rekening pribadi, bukan rekening koperasi.
“Dari laporan yang kami terima, BW diduga menjadi pemodal tunggal koperasi, mengatur harga jual BBM, dan bahkan menentukan siapa saja yang boleh membeli. Ini jelas menyalahi prinsip keadilan dalam bisnis,” ujar Boma dalam konferensi pers di Sleman, Jumat (26/9/2025).
Selain itu, Boma juga menyampaikan adanya razia yang dilakukan oleh anggota Polairud terhadap kliennya pada 18 Agustus 2025 malam. Razia ini dinilai tanpa dasar hukum jelas. Dua ton BBM milik kliennya sempat disita, namun kemudian dikembalikan karena tidak ditemukan pelanggaran.
Selain kerugian materi, Boma menyebut bahwa kliennya juga mengalami dampak psikologis akibat tertunda melaut. Ia menduga razia tersebut sebagai bentuk balasan atas keputusan kliennya membeli BBM dari agen resmi Pertamina di luar koperasi BW.
Pengaduan ke Kejaksaan Tinggi menyasar dugaan pelanggaran hukum perdata dan administrasi negara, termasuk potensi penggelapan pajak dalam tata kelola koperasi. Sementara itu, pengaduan ke KPPU difokuskan pada dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Lembaga Ombudsman DIY juga dilibatkan karena adanya dugaan mal-administrasi dalam pengelolaan distribusi BBM untuk nelayan. Menurut laporan, BBM subsidi untuk nelayan kecil sempat dihentikan karena tidak tepat sasaran, sehingga nelayan kecil harus membeli BBM non-subsidi dengan harga tinggi dari koperasi tersebut.
Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah adanya surat kerja sama yang mewajibkan seluruh pelaku usaha kapal di Sadeng membeli BBM hanya dari koperasi tersebut. Bukti-bukti kesepakatan yang melibatkan beberapa pihak, termasuk oknum aparat, agen BBM, dan koperasi juga sudah dikantongi oleh tim kuasa hukum.
“Kami harap instansi yang kami lapori dapat segera melakukan penindakan. Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi soal penegakan hukum yang adil dan menciptakan iklim usaha yang sehat, khususnya di sektor perikanan,” ujar Boma.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Ombudsman DIY, Abdullah Abidin, membenarkan telah menerima laporan masyarakat dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
0 Comments for "Nelayan Laporkan Pengusaha dan Aparat Terkait Pembelian BBM di Bawah Tekanan"