
Polemik Koperasi dan Perusahaan Sawit di Bangka Barat
Polemik antara anggota Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Sejahtera Bersama dengan perusahaan sawit PT Tata Hamparan Eka Persada (THEP) kembali memicu kegundahan. Masalah utamanya adalah penundaan proses akad kredit kebun plasma yang seluas 41 hektar di Desa Simpang Yul, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Sekretaris Koperasi, Randa, menjelaskan bahwa sesuai dengan nota kesepahaman awal, penyerahan kebun plasma mestinya dilakukan setelah 48 bulan. Namun, hingga saat ini, kebun yang sudah berusia 10 hingga 12 tahun belum juga diserahkan kepada koperasi. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan anggota koperasi.
“Permasalahan kita itu kan dari MoU awal dengan perusahaan 48 bulan, kebun plasma sawit kita itu diserahkan ke pihak koperasi. Nah, kenyataannya kebun kita sudah berumur tanamnya ada 10 sampai 12 tahun belum diserahkan,” ujar Randa.
Anggota Koperasi Mulai Gelisah
Karena tidak ada kejelasan, ratusan anggota koperasi melakukan audiensi bersama perusahaan dan dinas terkait di kantor DPRD Bangka Barat. Mereka menuntut agar perusahaan segera mempercepat proses akad kredit agar hasil kebun plasma bisa segera dinikmati oleh anggota koperasi.
“Sudah mulai risih dan bosan menunggu. Sementara MoU-nya jelas, empat tahun harus diserahkan. Kami sudah hampir dua tahun ini mengupayakan, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” tambah Randa.
Ia menegaskan, lebih dari 100 anggota koperasi menuntut hak yang seharusnya mereka peroleh. Mereka merasa diperlakukan tidak adil karena koperasi lain sudah menjalani akad kredit, sementara koperasi Sejahtera Bersama justru masih tertahan.
Perusahaan Janji Segera Realisasikan
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan PT THEP, Pupung, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan DPRD Bangka Barat. Ia berjanji akad kredit untuk koperasi Desa Simpang Yul akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Khusus Simpang Yul, segera dilakukan akad kredit, jadi kita upayakan segera sesuai dengan petunjuk Komisi II DPRD Babar. Harapan kami, dalam beberapa bulan ini sudah bisa berjalan,” kata Pupung.
Menurut Pupung, di Bangka Barat dan Bangka terdapat tujuh koperasi plasma sawit. Dari jumlah itu, hanya koperasi di Simpang Yul yang belum dilakukan akad kredit. “Masalahnya bukan berat, hanya soal komunikasi dan keseragaman langkah. Tapi untuk tahun ini kami targetkan selesai,” tegasnya.
DPRD Ambil Peran Pengawasan
Ketua Komisi II DPRD Bangka Barat, Suherdi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga terealisasi. Menurutnya, akad kredit merupakan hak koperasi yang sudah dijanjikan dalam MoU sejak awal.
“Dari audiensi tadi kita minta kepada PT THEP segera melakukan akad kredit terkait plasma 41 hektar. Sesuai dengan perjanjian, selama 48 bulan sudah boleh diajukan. Kesannya, menurut koperasi, ini diulur-ulur,” jelas Suherdi.
Ia menambahkan, dengan akad kredit, koperasi bisa mengelola keuangan hasil kebun plasma secara mandiri. “Kalau belum akad, hasil perkebunan masih dipegang perusahaan. Setelah akad, uang langsung masuk ke koperasi. Itu yang jadi tuntutan anggota,” tegasnya.
Menanti Realisasi Janji
Kasus plasma sawit di Simpang Yul menjadi gambaran nyata persoalan hubungan antara koperasi dan perusahaan perkebunan di Bangka Barat. Meski perusahaan sudah berjanji mempercepat akad kredit, anggota koperasi masih menunggu langkah konkret.
Bagi mereka, sudah terlalu lama hak atas kebun plasma terkatung-katung tanpa kepastian. Kini, bola panas ada di tangan PT THEP, yang harus membuktikan komitmennya di hadapan koperasi, DPRD, dan masyarakat Bangka Barat. Dengan janji pengawasan DPRD, publik berharap persoalan ini segera dituntaskan, sehingga para petani sawit anggota koperasi bisa menikmati hasil keringat mereka sendiri.
0 Comments for "Kisruh Plasma Sawit di Bangka Barat, Anggota Koperasi Minta Perusahaan Segera Akad Kredit"