
Penonaktifan Sekretaris Dinas Koperasi, UKM Sumut karena Pelanggaran
Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumatera Utara, Herly Puji Mentari Latuperissa, dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Pencopotan ini dilakukan setelah ditemukan adanya banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Herly selama menjabat.
Beberapa tindakan yang dianggap melanggar aturan antara lain: menggunakan ponsel saat gubernur memberikan arahan, meminta tamu yang datang ke ulang tahunnya membawa kado, mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkot Medan tanpa persetujuan atasan langsung, serta memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa upah. Selain itu, ia juga diduga melakukan kekerasan verbal maupun fisik terhadap bawahan.
Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, mengonfirmasi bahwa pencopotan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani oleh Bobby Nasution pada 10 September 2025. Hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 28 Agustus 2025 menunjukkan bahwa Herly terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pungutan di luar ketentuan dan penyalahgunaan wewenang.
Sulaiman menegaskan bahwa proses pencopotan Herly sesuai dengan prosedur dan tidak dilakukan secara sembarangan. "Kita menggunakan standar audit, bukan suka-suka. Ada bukti-bukti yang mendukung," ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa dalam berita acara pemeriksaan, Herly mengakui semua pelanggaran yang dilakukannya.
Latar Belakang dan Riwayat Jabatan Herly Puji Mentari Latuperissa
Herly Puji Mentari Latuperissa adalah lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Informasi ini diketahui dari ucapan selamat yang beredar di media sosial, khususnya akun Instagram @stpdn13ravonusantara, yang menyampaikan selamat kepada Herly atas pelantikannya sebagai Sekdis Koperasi, UKM, dan Usaha Kecil di Pemprov Sumut. Unggahan tersebut dibuat pada tanggal 18 November 2024, yang diduga merupakan tanggal pelantikan Herly.
Sebelum menjabat sebagai Sekdis, Herly pernah menempati beberapa posisi penting di pemerintahan. Pada tahun 2020, ia menjabat sebagai Kepala Unit di Dinas Sosial. Dua tahun kemudian, ia dipercaya menjadi Kepala Bidang di dinas yang sama. Pada 2023, Herly dipindahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, di mana ia menjabat sebagai sekretaris. Baru pada 2024, ia bergabung dengan Dinas Koperasi, UKM, dan Usaha Kecil, sebelum akhirnya dicopot pada 10 September 2025.
Herly memiliki gelar Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP) dan Magister Administrasi Publik (M.AP). Gelar S.STP berasal dari STPDN, sementara M.AP diperoleh dari universitas lain.
Harta Kekayaan Herly Puji Mentari Latuperissa
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), harta kekayaan Herly Puji Mentari Latuperissa tercatat sebesar Rp312.549.356. Rincian harta kekayaannya meliputi:
- Tanah dan Bangunan: Tidak tercantum
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp250.000.000 (berupa mobil Toyota Innova G Automatic Diesel tahun 2019)
- Harta Bergerak Lainnya: Tidak tercantum
- Surat Berharga: Tidak tercantum
- Kas dan Setara Kas: Rp62.549.356
- Harta Lainnya: Tidak tercantum
- Total Harta Kekayaan: Rp312.549.356
- Hutang: Tidak tercantum
Dengan rincian tersebut, Herly memiliki aset yang cukup signifikan, meskipun jumlahnya tidak mencerminkan keseluruhan kekayaannya.
0 Comments for "Herly Puji Lulusan STPDN Dicopot, Bobby Nasution Jabat Sekdis Koperasi dengan 5 Pelanggaran"