Tfd6TUOlGUM7TSWpGUY0GSY5TY==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Kuwu Arifin Sebut Tiga Nama Terkait Kasus Calo Kawasan Industri

Featured Image

Polemik Pembebasan Lahan di Kawasan Industri Losarang

Polemik terkait pembebasan lahan di Kawasan Industri Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali memicu perhatian masyarakat. Isu praktik percaloan tanah yang marak terjadi menimbulkan kekhawatiran akan kelancaran proses transaksi jual beli lahan. Masyarakat setempat berharap proyek strategis ini dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh tindakan yang tidak sesuai aturan.

Praktik percaloan tanah disebut sebagai masalah yang sudah lama ada di wilayah Losarang. Hal ini diungkapkan secara terbuka oleh Kuwu Arifin, Kepala Desa Losarang, dalam percakapan yang beredar di sebuah grup WhatsApp. Ia menyatakan bahwa calo telah menjadi masalah yang sulit diberantas selama bertahun-tahun.

“Ning Losarang ku calo ne akeh,” ujar Arifin dalam bahasa daerah, yang berarti “di Losarang ini calonya banyak.” Pernyataan tersebut disampaikan dengan nada tegas, menunjukkan rasa khawatir yang juga dirasakan oleh pihak desa terhadap fenomena ini.

Tidak hanya itu, Kuwu Arifin bahkan menyebut tiga nama yang diduga aktif sebagai calo tanah. Nama-nama tersebut adalah Zamroni, H. Didi, dan H. Omo. Menurutnya, ketiga orang ini sering menjadi penghubung antara pemilik lahan dan pihak pembeli atau pengembang.

“Mulane ga sugi sugi calo tanah ku,” tulisnya dalam grup WhatsApp dengan bahasa daerah. Pernyataan ini langsung memicu reaksi dari masyarakat. Sebagian warga mendukung langkah Kuwu Arifin untuk mengungkap praktik percaloan, namun sebagian lainnya merasa bahwa penyebutan nama secara langsung bisa memicu konflik sosial.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan. Upaya pertama dilakukan dengan menghubungi Zamroni melalui panggilan WhatsApp pada Selasa 12 Agustus 2025, tetapi tidak mendapat jawaban. Panggilan kedua diarahkan kepada H. Omo, namun hasilnya sama—tidak diangkat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, H. Didi belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan yang dilontarkan oleh Kuwu Arifin. Ketiga nama tersebut masih belum dapat dikonfirmasi secara langsung mengenai keterlibatan mereka dalam praktik percaloan tanah di Losarang.

Kasus dugaan percaloan tanah ini menjadi sorotan karena bertepatan dengan rencana besar pembangunan Kawasan Industri Losarang. Proyek ini digadang-gadang akan menjadi motor penggerak ekonomi baru di Kabupaten Indramayu, sekaligus membuka peluang lapangan kerja bagi warga.

Namun, apabila praktik percaloan tidak segera ditangani secara tegas, dikhawatirkan akan menghambat proses pembebasan lahan. Dampaknya, pembangunan kawasan industri bisa tertunda dan potensi investasi yang masuk ke Indramayu terancam berkurang.

Hingga kini, belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian terkait dugaan percaloan ini. Namun, aparat desa dan warga berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian serius, mengingat nilai investasi kawasan industri diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Kawasan Industri Losarang direncanakan menjadi pusat aktivitas manufaktur, logistik, dan pergudangan di wilayah Pantura Jawa Barat. Kehadirannya diharapkan membawa dampak positif tidak hanya bagi ekonomi daerah, tetapi juga bagi masyarakat luas melalui peningkatan kesejahteraan.

Meski demikian, semua pihak sepakat bahwa keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada kejelasan status lahan dan kepercayaan antara warga, pemerintah, dan investor. Tanpa itu, cita-cita menjadikan Losarang sebagai pusat industri modern bisa terhambat.

Kasus dugaan percaloan tanah yang menyeret tiga nama ini menjadi ujian bagi transparansi dan tata kelola pemerintahan desa. Apakah akan ada langkah hukum lanjutan, ataukah akan selesai melalui mediasi, masih menjadi tanda tanya besar.

Masyarakat kini menunggu bukti nyata dari pihak berwenang untuk menindak tegas praktik percaloan tanah di Losarang. Sebab, hanya dengan penegakan hukum yang adil dan transparan, cita-cita menjadikan kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indramayu bisa terwujud.

Kuwu Arifin Sebut Tiga Nama Terkait Kasus Calo Kawasan Industri

0

0 Comments for "Kuwu Arifin Sebut Tiga Nama Terkait Kasus Calo Kawasan Industri"