Tfd6TUOlGUM7TSWpGUY0GSY5TY==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

OJK Jamin Influencer Keuangan Tak Sebarkan Informasi Salah tentang Investasi

Kopdes Kidangbang, Jakarta- Otoritas Perbankan atauOJK memastikan kehadiran pemengaruh atau influencer keuangantidak akan menyebabkan penyebaran informasi yang salah atau tindakan penipuan terkait keuangan di media sosial. Justru, influencerkhusus di bidang keuangan ini dikenal mampu mengurangi risiko masalah keuangan yang sedang berlangsung di dunia digital.

Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Pengawasan Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi menjelaskan aturan-aturaninfluencerkeuangan ini diatur dalam POJK 13/2025 Pasal 106 hingga 109. Terdapat beberapa ketentuan mengenai kewajiban perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek dan perusahaan efek daerah untuk bekerja sama dengan pengelola media sosial.

Kemudian, kata Inarno, influenceryang melakukan analisis maupun memberikan saran mengenai dampak atau hasil dari Perusahaan Efek ini harus memiliki izin sebagai penasihat investasi. Selain itu, pelaku sosial yang melakukan penawaran juga harus memiliki izin sebagai mitra pemasar. “Dengan demikian mengurangi risiko masalah yang muncul akibat keterlibatan pegiat media sosial ini,” kata Inarno melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin, 4 Agustus 2025.

Inarno menegaskan, jika influencer keuangan tersebut diduga melakukan tindak pidanapasar modalseperti tindakan penipuan maupun menyebarkan informasi yang salah, maka OJK akan memberikan sanksi keras sesuai aturan yang berlaku. Sanksi ini juga berlaku bagi pengelola media sosial yang menipu nasabah saat melakukan investasi di pasar modal.

"Ke depannya, aturan mengenai influencer keuangan akan disusun khusus oleh OJK, dan akan diminta pendapat atau masukan dari masyarakat," kata Inarno.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa kehadiran influencer keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi informasi mengenai investasi di kalangan masyarakat melalui media sosial.

"Pada saat ini kami sedang meninjau mekanisme pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas financial influencer. Influencer melakukan kegiatan edukasi atau pemasaran produk keuangan melalui media sosial atau saluran-saluran lainnya," ujar Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2025, Jumat, 9 Mei 2025.

Ia menjelaskan, dalam menyusun peraturan mengenai influencer keuangan, OJK juga mempertimbangkan ketentuan yang telah ada, khususnya terkait penyampaian informasi dan pemasaran. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan perwakilan pengaruh keuangan untuk membahas aturan tersebut.

"Dari sisi lain, kita menerima masukan-masukan, baik dari asosiasi financial planner. Selanjutnya, perwakilan lembaga sertifikasi profesi, dari masyarakat, dan sebagainya," ujar Friderica.

Ia menyadari bahwa kehadiran influencer finansial sangat berguna dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, OJK berkeinginan untuk memberikan bimbingan dan pengawasan agar pendidikan dapat berjalan dengan baik.

"Saat ini masyarakat cenderung lebih memilih mendengarkan para influencer. Jadi, bagaimana kita bisa mengajak mereka untuk memberikan pendidikan dan bimbingan, sehingga ketika mereka berbicara atau menyampaikan informasi kepada masyarakat, sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan," kata Friderica.

OJK Jamin Influencer Keuangan Tak Sebarkan Informasi Salah tentang Investasi

0

0 Comments for "OJK Jamin Influencer Keuangan Tak Sebarkan Informasi Salah tentang Investasi"