Koperasi Merah Putih sebagai wadah pemberdayaan ekonomi, menguatkan semangat gotong royong, dan menciptakan kesejahteraan bersama yang berlandaskan nilai kebangsaan dan keadilan
Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. 3 model pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diantaranya :
Membangun Koperasi Baru
Membangun koperasi baru untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal secara bersama.
Mengembangkan Yang Sudah Ada
Mengembangkan koperasi yang sudah ada untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keuntungan anggota.
Revitalisasi Koperasi
Revitalisasi koperasi untuk meningkatkan kinerja dan memulihkan koperasi yang kurang produktif menjadi lebih baik.
Gerai Koperasi Merah Putih
Gerai Koperasi Merah Putih adalah unit usaha koperasi yang hadir memberikan solusi kebutuhan sekaligus wadah peningkatkan kesejahteraan anggota.
Gerai Sembako
Gerai sembako menjual bahan pokok sehari-hari dengan harga terjangkau untuk masyarakat.
Gerai Apotek Desa & Klinik
Menyediakan obat-obatan dan pelayanan kesehatan untuk masyarakat pedesaan dengan harga terjangkau
Gerai Cold Storage
Gerai Cold Storage adalah fasilitas penyimpanan barang dengan suhu terkendali
Gerai Simpan Pinjam
Menyediakan jasa simpan pinjam uang dengan jasa yang kompetitif dan prosedur yang mudah.
Gerai Logistik
Menyediakan jasa pengiriman dan distribusi barang dari produsen ke konsumen atau retailer dengan efisien.
Tujuan dan Manfaat Koperasi Desa Merah Putih
Simak video di samping untuk mengetahui sekilas tentang tujuan dan manfaat koperasi
Koperasi Merah Putih adalah wadah ekonomi gotong royong yang membangun kemandirian, kesejahteraan, dan nasionalisme anggota secara berkelanjutan.
Prabowo Subianto
Presiden RI : Koperasi adalah alat perjuangan rakyat kecil, gerakan nasional strategis lawan dominasi ekonomi oleh pihak besar.
Budi Arie
Menteri Koperasi : Digitalisasi Kopdes Merah Putih agar produktif, transparan, dan berdampak positif bagi ekonomi dan kesejahteraan desa.
Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jatim : Ini menjadi role model bagaimana koperasi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang kontribusinya bisa lebih siginifikan.
Sanusi
Bupati Malang : Keberadaan 80 ribu Kopdeskel Merah Putih ini diharapkan dapat menggerakkan perekonomian kerakyatan pedesaan dengan cepa
Daman Tri Wahyudi
Kades Kidangbang : Koperasi ini semoga semakin berdampak pada ksejahteraan masyarakat desa.
F.A.Q - Koperasi Desa Merah Putih
Berikut adalah hal-hal yang paling sering ditanyakan terkait dengan Koperasi Desa Merah Putih
1. Apa itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk sebagai wadah ekonomi kerakyatan dengan semangat nasionalisme dan gotong royong, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui kegiatan usaha bersama yang legal, transparan, dan berkelanjutan.
2. Siapa saja yang bisa menjadi anggota Koperasi Merah Putih?
Anggota Koperasi Merah Putih terbuka untuk warga negara Indonesia yang bersedia mengikuti aturan koperasi, berkomitmen dalam kegiatan ekonomi kolektif, dan bersedia menyetor simpanan pokok dan wajib sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Apa manfaat menjadi anggota Koperasi Merah Putih?
Beberapa manfaatnya antara lain:
1. Memiliki akses ke produk dan layanan koperasi (pinjaman, pembiayaan usaha, dll.)
2. Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan koperasi
3. Mendapatkan pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) setiap akhir tahun
4. Ikut membangun ekonomi kerakyatan yang adil dan mandiri
4. Bagaimana cara bergabung dengan Koperasi Merah Putih?
Calon anggota dapat mendaftar dengan:
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Melampirkan identitas diri (KTP/SIM)
3. Menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan
4. Menyetujui AD/ART dan peraturan koperasi
5. Apakah Koperasi Merah Putih diawasi oleh pemerintah?
Ya. Koperasi Merah Putih terdaftar dan diawasi oleh Dinas Koperasi dan UKM, serta mematuhi regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian di Indonesia.
6. Apa saja jenis usaha yang dijalankan oleh Koperasi Merah Putih?
Tergantung wilayah dan kebutuhan anggota, usaha koperasi dapat meliputi:
1. Unit simpan pinjam
2. Penjualan sembako dan kebutuhan pokok
3. Pemasaran produk UMKM
4. Kegiatan ekonomi komunitas seperti pertanian, perdagangan, dan jasa lainnya
Setiap usaha dijalankan berdasarkan prinsip keberlanjutan dan kepentingan bersama.